Jumat, 06 Juni 2014

POLITIK UANG

Politik uang  adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. 
Uang politik adalah uang yang di perlukan secara wajar untuk mendukang operasioanalisasi aktifitas-aktifitas yang di lakukan oleh peserta pilkada. contohnya biaya administrasi pendaftaran pasangan kandidat, biaya operasioanal kampanye pasangan kandidat, pembelian spanduk dan stiker dan lain sebagainya. Secara sadar sebenarnya ada keinginan untuk menghapus politik uang dalam pilkada,dengan lahirnya UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menjadi landasan normatif bagi penerapan pilkada secara langsung telah membuat sistem pemerintahan di daerah seharusnyasemakin demokratis karena rakyat dapat menentukan siapa yang paling di sukainya.
            Permasalahan klasik dalam setiap pemilihan pemimpin, termasuk pemimpin daerah adalah adanya praktik politik uang sebagai salah satu strategi yang ditempuh oleh para calon/pasangan calon atau tim kampanye setiap pasangan caon untuk memenangkan pertarungan politik dengan cara menggunakan uang, baik secara komponen pembiayaan dalam kampanye, jasa para aksi, maupun pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat tertentu, seperti bantuan rumah ibadah, biaya pembuatan/perbaikan jalan lingkungan/pemukiman dan lain-lain, bahkan ada pasangan calon yang secara terang-teranga membagi-bagikan uang kepada masyarakat secara individu. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku elite politik di daerah masih berorientasi pada pola pikir orde baru, bahkan lebih transparan lagi dalam menggunakan uang sebagai alat pencapaian tujuan politik yang sifatnya tentatif dan lebih bernuansa kepentingan pribadi dan golongan. Momentum kemiskinan dan keterbelakangan dalam pembangunan dimanfaatkan dalam tidak bertanggung jawab oleh para pasangan calon kepala daerah untuk meraih keuntungan pribadi dan golongan.
Pemilihan Umum (PEMILU) ataupun PILKADA merupakan wujud dari pesta Demokrasi, dimana pada saat itu rakyat terlibat langsung dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kitab Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 22 E ayat (2) dikatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari penjelasan di atas kita bisa tafsirkan bahwa dalam Pemilhan Umum kita pada saat itu akan memilih wakil wakil rakyat yang akan menyelenggarakan pemerintahan.
Namun penerapan demokrasi itu sendiri seringkali dinodai dengan penyimpangan-penyimpangan pada proses demokrasi (Pemilihan Umum) antara lain adanya praktik Money Politics (Politik Uang). Salah satu usaha yang dilakukan oleh para kandidat maupun partai politik dalam pemilihan umum (mulai dari pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Anggota DPRD, Pemilihan Anggota DPR bahkan hingga pemilihan Presiden) agar memenangkan perolehan suara di pemilihan menggunakan cara yang kotor, cara kotor tersebut yaitu dengan transaksi jual beli suara atau dikenal dengan istilahmoney politics. Praktik semacam itu jelas bersifat ilegal dan merupakan kejahatan. Persoalan yang terkesan remeh namun memiliki implikasi negatif yang sangat besar bagi perkembangan demokrasi dan penegakan hukum  di Indonesia. Politik uang membuat proses politik menjadi bias. Akibat penyalahgunaan uang, pemilu sulit menampakkan ciri kejujuran, keadilan serta persaingan yang fair. Pemilu seperti itu akhirnya menciptakan pemerintah yang tidak memikirkan nasib dan kesejahteraan rakyat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menegaskan bahwa politik uang dapat merusak demokrasi, mengkhianati kepercayaan publik dan akan melahirkan demokrasi palsu. 
 “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.” — Pasal 73 ayat 3 UU Pemilu No.3/1999. “Pelaksana peserta atau petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu” – Pasal 84, Ayat 1 Huruf J, UU Pemilu No.10 Tahun 2008.
“Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan /atau denda paling sedikit Rp satu juta rupiah (1.000.000)” – UU Pilkada No.32 Pasal 117 Tahun 2004.
Pasangan calon yang terbukti terlibat politik uang dinyatakan gugur sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan tidak dapat dipilih kembali pada pemilihan ulang. Pembatalan ditetapkan dalam berita acara yang akan dikeluarkan oleh panitia pemilihan. Pemberi dan/atau yang mnerima dalam praktek poitik uang dikenakan ancaman sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. 
Saat ini karakter sebagain besar manusia Indonesia sudah berada pada titik nadir moralitas karena digerus oleh politik uang, ujungnya menghamba pada daulat uang. Akibatnya sangat memiriskan, dimana uang menjadi parameter given dalam segala bentuk interakasi sosial. Sehingga tercipta-lah lingkaran setan korupsi. Karena uang yang sudah digelontorkan tidak cukup dikembalikan dengan gaji, maka jalan Korupsi dan Kolusi (KK) menjadi pilihan yang “tepat” untuk mengembalikan uang tersebut. Sesungguhnya, embrio kejahatan korupsi yang menggerus martabat bangsa ini adalah akibat dari mengguritanya politik uang. Bahkan infrastruktur publik yang cepat rusak, pejabat negara yang tidak kompoten, kebijakan yang tidak tepat sasaran dan kompromi politik para elit, semua itu adalah sebagai akibat lingkaran setan politik uang. Sehingga tidak ada asas integritas, kredibilitas dan profesionalitas disana. Namun yang menjadi indikator adalah seberapa besar fulus yang datang menghampiri. Selagi money politic masih bercokol dan terintegrasi dalam benak manusia Indonesia, maka lingkaran setan korupsi masih tetap menjadi primadona.

DAFTAR PUSTAKA

 

Bartakusumah, Dadang. 2001. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jakarta : PT   Gramedia Pustaka Umum
Firman, dkk. 2007.Jurnal penelitian politik: Demokrasi mati suri. Jakarta: Pustaka Pelajar
 Faris Nadisa Rahman, dkk. 2010. Makalah: Persepsi Pengaruh Money Politic dan Jaringan Sosial terhadap Perilaku Pemilih pada Kemenangan Pasangan Calon Kemenangan Pasangan Calon dr. Hj. Widya Kandi Susanti, MM dan wakilnya H. Mukh Mustamsikin, S.Ag, M.SI., (YAKIN)  Studi Kasus Pemilukada kab.Kendal tahun 2010.Semarang : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro.
Rosya, Sabilal. 2009.  Tesis: Praktek Money Politic Dalam Pemilu Legislatif di Kabupaten Pekalongan

Bimbi aurelius. 2013. Politik Uang Dalam Partai Politik Sangat Buruk Pada Saat Pemilu.



Muhamad Hamka.2011. Korupsi (Manusia) Indonesia dan Politik Uang http://politik.kompasiana.com/2011/06/13/korupsi-manusia-indonesia-dan-politik-uang-370980.html (online diambil pada tanggal 5 April 2014. Jam 8.13)

Kamis, 05 Juni 2014

Ginjal Kambing


Perilaku Jangkrik

Jangkrik jantan mampu bersuara yang sering disebut ngerik. Suara ini terjadi akibat gesekan sayap depannya. Pada sayap depan terdapat alat stridulasi yang terletak di bagian vena cubitus. Vena cubitus memiliki paku-paku dawai yang tersusun seperti gigi-gigi pada sisir. Jika penggaruk digerakkan, sayap akan maju mundur pada permukaan paku-paku dawai dan keluarlah suara. Pada saat sayap istirahat maka sayap depan terlipat sedemikian rupa, sehingga pinggiran sayap dekat pangkal sayap kiri menutupi paku-paku dawai yang terdapat pada sayap kanan. Ketika jangrik bernyanyi kedua sayap depan membuka dan menutup sedikit secara berulang-ulang, dan suara yang dihasilkan diperkuat oleh vibrasi bagian membran sayap yang ada didekapnya. (Farry Paimin B dan Pudjstutu ,1999: 9)

 Getaran suara yang berbunyi sebagai “suara ngerik” adalah khas untuk setiap jenis. Jenis yang berbeda akan mengeluarkan tipe suara yang berbeda.kekhasan suara ini merupakan ciri bagimasing-masing jenis dan untuk memudahkan menemukan pasangan. Suara ini diperdengarkan ketika jangkrik akan kawin atau untuk menghindari jenis lain. Selain itu kekhasan suara berguna untuk mengenali daerah keleluasaan bagi serangga jantan. (Farry Paimin B dan Pudjstutu ,1999: 9).  
Bentuk gelombang suara jangkrik yaitu:


Sumber: http://eprints.uny.ac.id

Senin, 10 Juni 2013

Alasan mikroorganisme sering digunakan sebagai agen biologi

1. reaksinya sangat cepat
2. mudah diperoleh dari lingkungan kita
3. memiliki sifat tetap tidak berubah-ubah
4. dapat menghasilkan beberapa produk yang dibutuhkan oleh manusia dan tidah tergantung    musim/iklim
5. melalui teknik rekayasa genetika, peran ahli dapat memodifikasi sifat mikroorganisme sehingga dapat menghasilkan produk sesuai yang kita inginkan.