Sabtu, 22 September 2012

MAKALAH AGAMA ISLAM TENTANG MUNAKAHAT


A.   Ketentuan Hukum Islam Tentang Perkawinan
      Kata dasar pernikahan adalah nikah. Menurut bahasa Indonesia, nikah artinya satu atau bersatu. Menurut syariat, nikah artinya bersatu atau berkumpul antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrimnya untuk membangun rumah tangga sebagai suami istri menurut ketentuan agama islam. Pernikahan dapat menghalalkan hubungan seksual antara keduanya dengan sadar dan sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridai Allah SWT.

    Rukun dalam  mukahat meliputi wali, saksi, dan ijab qobul. Menurut sebagian ulama, hukum asal menikah adalah mubah, artinya boleh dilakukan. Berkaitn masalah perkawinan, ada pula pembahasan tentang talak dan rujuk. Talak menurut bahasa Arab adalah melepaskan ikatan. Yang dimaksud adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan dengan menggunakan lafal talak atau perkataan lain yang maknanya senada dengan maksut talak.

Hukum talak adalah makruh (sesuatu yang dibenci/tidak disenangi. Akan tetapi, hukum talak dapat diperbolehkan ketika bertujuan menghilangkan mudarat dari salah satu suami istri. Talak dapat pula berhukum wajib apabila mudarat yang menimpa salah satu dari suami istri tidak dapat dihilangkan, kecuali dengan talak. Talak juga dapat diharamkan apabila menimbulkan mudarat pada salah seorang dari suami istri atau tidak menghasilkan manfaat yang lebih baik dari mudaratnya. Talak hanya dapat diberikan hingga tiga kali. Talak satu dan dua, suami istri tersebut masih boleh rujuk sebelum habis masa iddahnya (menunggu).

  1. Macam- Macam Talak
a. Talak sunah, yaitu suami menalak istri pada masa suci yang tidak digauli di    dalamnya.
b.Talak bid’ah, yaitu suami menalak istrinya ketika haid atau menjalani massa nifas, atau menalaknya dalam keadaan suci yang ia gauli didalamnya, atau menalaknya dalam talak tiga dengan satu ungkapan atau tiga ungkapan.
c.Talak ba’in, yaitu suami yang menceraikan tidak akan rujuk pada istrinya.
d.Talak raj’i, yaitu talak dimana suami berhak rujuk dengan istrinya meskipun istrinya tidak menghendaki.
e.Talak sarih (jelas), yaitu talak yang tidak membutuhkan niat talak, tetapi hanya membutuhkan ungkapan talak sarih.
f.Talak kiasan, yaitu talak yang membutuhkan niat talak karena ungkapan talaknya tidak jelas.
g.Talak munjaz dan talak mualaf. Talak munjaz ialah ucapan menalak pada saat itu juga. Talak mualaf ialah talak yang dikaitkan dengan mengerjakan sesuatu atau meninggalkan sesuatu.
h. Talak dengan wakil atau tulisan. Apabila suami mewakilkan kepada seorang untuk menalak istrinya atau menlis surat yang menjelaskan bahwa ia menalaknya, maka istrinya menjadi perempuan yang ditalak.
    2.Rukun- Rukun Talak
a.Suami yang mukalaf. Oleh karena itu, selain suami yang mukalaf tidak boleh menjatuhkan talak.
b.Istri yang diikat dengan ikatan pernikahan yang hakiki dengan suami menceraikannya.
    3.Rujuk dan Dalilnya
Rujuk ialah mengembalikan status hukum pernikahan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya yang masih dalam masa iddahnya dengan cara- cara tertentu. Seperti firman Allah sebagai berikut.

                                                     …وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا…
Artinya : “…dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan.” (Qs. Al Baqarah [2]: 228)


4.Hukum Rujuk

a. Haram, apabila dengan rujuk, si istri dirugikan.
b.Makruh, apabila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya dibanding jika keduanya rujuk.
c.Sunah, apabila diketahui bahwa rujuk lebih bermanfaat dibandingkan meneruskan perceraian.
d.Wajib, khusus bag laki- laki yang beristri lebih dari satu, jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya.
    a.Syarat- Syarat Rujuk
1.Atas kemauan sendiri
2.Dinyatakan dengan perkataan
3.Mantan istri harus masih dalam masa iddah
4.Saksi
    b.Ketentuan Rujuk
1.Rujuk hanya boleh dilakukan jika membawa kebaikan bagi istri dan anak
2. Rujuk hanya dapat dilaksanakan jika perceraian baru terjadi satu/dua kali
3. Rujuk hanya dilakukan sebelum masa idddahnya habis.
B.   Ketentuan Perkawinan Di Indonesia

          Di dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tutjuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun dalam kompilasi bertujuan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.

         Di dalam UU No. 1 Tahun 1974 ayat (1) ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum maasing-masing agama dan kepercayaannya itu. Adapun dalam kompilasi hukum islam yang tercantum dalam Passal 4 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut aturan hukum islam.

Penjelasan menurut UU No 1 Tahun 1974 pasal 2 adalah suatu pernikahan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya (bagi nonmuslim) maka perkawinan tersebut adalah sah.

Di dalam UU No. 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku. Adapu kompilasi hukum islam tercantum dalam Pasak 5 dan 6 dijelaskan:
1.Setiap perkawinan yang secara islam harus dicatat dengan tujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat.
2.Pegawai pencatat nikah harus melakukan pencatatan perkawinan
3.Pegawai pencatat nikah harus mengawasi setiap perkawinan yang berlangsung
4.Perkawinan yang dilakukan diluar pegawai pencatat nikah tidak mempunyai ketentuan hukum
    Penjelasan dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (2) adalah bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama islam, pencatatan dilakukan di Kantor KUA, sedangkan bagi mereka yang non islam pencatatan tersebut dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
     Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa pada dasarnya suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, begitu juga sebaliknya. Selanjutnya dalam Pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa apabila suami akan beristri lebih dari seorang, maka suami tersebut harus mengajukan permohonan kepada pengadilan daerah tempat tingggalnya. Pengadilan hanya memberi izinuntuk berpoligami apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Jika suami akan mengajukan permohonan ke pengadilan agama, harus memenuhi syarat. Diantaranya ada persetujuan dari istri dan adanya kepastian bahwa suami akan beraku adil.
           C.   Hikmah Perkawinan

1. Pernikahan adalah salah satu upaya untuk mendapatkan ketentraman dan kebahagiaan hidup, khususnya dalam kehidupan keluarga.

2. Pernikahan dapat pula untuk membentengi diri dari perbuatan tercela

3. Terbentuknya keluarga yang diakibatkan adanya pernikahan

4. Pernikahan merupakan sunah Rasulullah
·  Hikmah Pernikahan bagi yang Menjalaninya
a. Menyelamatkan diri dari penyalahgunaan nafsu seksual
b.Sebagai wadah bagi ketentraman jiwa, cinta kasih, dan sayang
c. Sebagai wadah pembinaan tanggung jawab dalam keluarga

·         Hikmah Pernikahan bagi Masyarakat

a.  Dengan adanya pernikahan berarti menyelamatkan masyarakat dari perzinaan

b. Dengan adanya pernikahan, kaum perempuan memperoleh kewajaran dalam derajat di masyarakat

c.Dengan adanya pernikahan, syiar islam akan semakin berkembang
          D.   Hikmah Talak dan Rujuk
Hikmah Talak :
1. Merupakan jalan keluar darurat dari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan
2.Perceraian dapat mengakhiri penderitaan batin yang lama terpendam oleh kedua belah pihak
3. Perceraian merupakan alat untuk meredam kemarahan dan sikap membenci yang terdapat pada kedua belah pihak
4.Perceraian memungkinkan kedua belah pihak akan kembali saling menghormati dan saling menghargai satu sama lainnya
5.Sebagaai pembuka jalan untuk merintis kembali mencari pasangan baru yang lebih sesuai
6.Apabila tidak ada perceraian, aka terjadi beberapa kendala dalam penyelesaian masalah yang menyangkut hukum
       Hikmah Rujuk :
1. Mengembalikan hubungan persaudaraan
2. Sebagai alat islah(perdamaian) untuk memperbaiki kesalahan
3. Dapat menyelamatkan masa depan anak- anaknya, khususnya dalam hal pendidikan.

1 komentar: