A.
Ketentuan
Hukum Islam Tentang Perkawinan
Kata
dasar pernikahan adalah nikah. Menurut bahasa Indonesia, nikah artinya satu
atau bersatu. Menurut syariat, nikah artinya bersatu atau berkumpul antara
seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrimnya untuk membangun
rumah tangga sebagai suami istri menurut ketentuan agama islam. Pernikahan
dapat menghalalkan hubungan seksual antara keduanya dengan sadar dan sukarela
dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridai Allah
SWT.
Rukun
dalam mukahat meliputi wali, saksi, dan
ijab qobul. Menurut sebagian ulama, hukum asal menikah adalah mubah, artinya
boleh dilakukan. Berkaitn masalah perkawinan, ada pula pembahasan tentang talak
dan rujuk. Talak menurut bahasa Arab adalah melepaskan ikatan. Yang dimaksud
adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan dengan menggunakan lafal
talak atau perkataan lain yang maknanya senada dengan maksut talak.
Hukum
talak adalah makruh (sesuatu yang dibenci/tidak disenangi. Akan tetapi, hukum
talak dapat diperbolehkan ketika bertujuan menghilangkan mudarat dari salah
satu suami istri. Talak dapat pula berhukum wajib apabila mudarat yang menimpa
salah satu dari suami istri tidak dapat dihilangkan, kecuali dengan talak.
Talak juga dapat diharamkan apabila menimbulkan mudarat pada salah seorang dari
suami istri atau tidak menghasilkan manfaat yang lebih baik dari mudaratnya. Talak
hanya dapat diberikan hingga tiga kali. Talak satu dan dua, suami istri
tersebut masih boleh rujuk sebelum habis masa iddahnya (menunggu).
1. Macam- Macam Talak
a. Talak
sunah, yaitu suami menalak istri pada masa suci yang tidak digauli di dalamnya.
b.Talak
bid’ah, yaitu suami menalak istrinya ketika haid atau menjalani massa nifas,
atau menalaknya dalam keadaan suci yang ia gauli didalamnya, atau menalaknya
dalam talak tiga dengan satu ungkapan atau tiga ungkapan.
c.Talak
ba’in, yaitu suami yang menceraikan tidak akan rujuk pada istrinya.
d.Talak
raj’i, yaitu talak dimana suami berhak rujuk dengan istrinya meskipun istrinya
tidak menghendaki.
e.Talak
sarih (jelas), yaitu talak yang tidak membutuhkan niat talak, tetapi hanya
membutuhkan ungkapan talak sarih.
f.Talak
kiasan, yaitu talak yang membutuhkan niat talak karena ungkapan talaknya tidak
jelas.
g.Talak
munjaz dan talak mualaf. Talak munjaz ialah ucapan menalak pada saat itu juga.
Talak mualaf ialah talak yang dikaitkan dengan mengerjakan sesuatu atau
meninggalkan sesuatu.
h. Talak
dengan wakil atau tulisan. Apabila suami mewakilkan kepada seorang untuk
menalak istrinya atau menlis surat yang menjelaskan bahwa ia menalaknya, maka
istrinya menjadi perempuan yang ditalak.
2.Rukun- Rukun Talak
a.Suami
yang mukalaf. Oleh karena itu, selain suami yang mukalaf tidak boleh
menjatuhkan talak.
b.Istri
yang diikat dengan ikatan pernikahan yang hakiki dengan suami menceraikannya.
3.Rujuk dan Dalilnya
Rujuk
ialah mengembalikan status hukum pernikahan secara penuh setelah terjadi talak
raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya yang masih
dalam masa iddahnya dengan cara- cara tertentu. Seperti firman Allah sebagai
berikut.
…وَبُعُولَتُهُنَّ
أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا…
Artinya : “…dan para suami mereka lebih berhak
kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan.”
(Qs. Al Baqarah [2]: 228)
4.Hukum Rujuk
a. Haram,
apabila dengan rujuk, si istri dirugikan.
b.Makruh,
apabila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya
dibanding jika keduanya rujuk.
c.Sunah,
apabila diketahui bahwa rujuk lebih bermanfaat dibandingkan meneruskan
perceraian.
d.Wajib,
khusus bag laki- laki yang beristri lebih dari satu, jika salah seorang ditalak
sebelum gilirannya disempurnakannya.
a.Syarat-
Syarat Rujuk
1.Atas
kemauan sendiri
2.Dinyatakan
dengan perkataan
3.Mantan
istri harus masih dalam masa iddah
4.Saksi
b.Ketentuan
Rujuk
1.Rujuk
hanya boleh dilakukan jika membawa kebaikan bagi istri dan anak
2. Rujuk
hanya dapat dilaksanakan jika perceraian baru terjadi satu/dua kali
3. Rujuk
hanya dilakukan sebelum masa idddahnya habis.
B. Ketentuan Perkawinan Di Indonesia
Di
dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan
lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tutjuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun dalam kompilasi bertujuan
mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.
Di
dalam UU No. 1 Tahun 1974 ayat (1) ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum maasing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Adapun dalam kompilasi hukum islam yang tercantum dalam Passal 4 dijelaskan
bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut aturan hukum islam.
Penjelasan
menurut UU No 1 Tahun 1974 pasal 2 adalah suatu pernikahan telah memenuhi
syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat islam)
atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya (bagi
nonmuslim) maka perkawinan tersebut adalah sah.
Di
dalam UU No. 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan yang berlaku. Adapu kompilasi hukum islam tercantum
dalam Pasak 5 dan 6 dijelaskan:
1.Setiap perkawinan yang secara islam
harus dicatat dengan tujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi
masyarakat.
2.Pegawai pencatat nikah harus melakukan
pencatatan perkawinan
3.Pegawai pencatat nikah harus mengawasi
setiap perkawinan yang berlangsung
4.Perkawinan yang dilakukan diluar pegawai
pencatat nikah tidak mempunyai ketentuan hukum
Penjelasan
dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (2) adalah bagi mereka yang melakukan
perkawinan menurut agama islam, pencatatan dilakukan di Kantor KUA, sedangkan
bagi mereka yang non islam pencatatan tersebut dilakukan di Kantor Catatan
Sipil.
Dalam
UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa pada dasarnya
suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, begitu juga
sebaliknya. Selanjutnya dalam Pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa apabila suami akan
beristri lebih dari seorang, maka suami tersebut harus mengajukan permohonan kepada
pengadilan daerah tempat tingggalnya. Pengadilan hanya memberi izinuntuk
berpoligami apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Jika suami akan
mengajukan permohonan ke pengadilan agama, harus memenuhi syarat. Diantaranya
ada persetujuan dari istri dan adanya kepastian bahwa suami akan beraku adil.
C. Hikmah Perkawinan
1. Pernikahan adalah salah satu upaya untuk
mendapatkan ketentraman dan kebahagiaan hidup, khususnya dalam kehidupan
keluarga.
2. Pernikahan dapat pula untuk membentengi
diri dari perbuatan tercela
3. Terbentuknya keluarga yang diakibatkan
adanya pernikahan
4. Pernikahan merupakan sunah Rasulullah
· Hikmah Pernikahan bagi yang Menjalaninya
a. Menyelamatkan
diri dari penyalahgunaan nafsu seksual
b.Sebagai
wadah bagi ketentraman jiwa, cinta kasih, dan sayang
c. Sebagai
wadah pembinaan tanggung jawab dalam keluarga
· Hikmah Pernikahan bagi Masyarakat
a. Dengan
adanya pernikahan berarti menyelamatkan masyarakat dari perzinaan
b. Dengan
adanya pernikahan, kaum perempuan memperoleh kewajaran dalam derajat di masyarakat
c.Dengan
adanya pernikahan, syiar islam akan semakin berkembang
D. Hikmah Talak dan Rujuk
Hikmah
Talak :
1. Merupakan jalan keluar darurat dari
kemelut rumah tangga yang berkepanjangan
2.Perceraian dapat mengakhiri penderitaan
batin yang lama terpendam oleh kedua belah pihak
3. Perceraian merupakan alat untuk meredam
kemarahan dan sikap membenci yang terdapat pada kedua belah pihak
4.Perceraian memungkinkan kedua belah
pihak akan kembali saling menghormati dan saling menghargai satu sama lainnya
5.Sebagaai pembuka jalan untuk merintis
kembali mencari pasangan baru yang lebih sesuai
6.Apabila tidak ada perceraian, aka
terjadi beberapa kendala dalam penyelesaian masalah yang menyangkut hukum
Hikmah
Rujuk :
1. Mengembalikan hubungan persaudaraan
2. Sebagai alat islah(perdamaian) untuk
memperbaiki kesalahan
3. Dapat menyelamatkan masa depan anak-
anaknya, khususnya dalam hal pendidikan.
makasih ya hesti, sangat membantu
BalasHapus